Sejarah






BERDIRINYA SAKA WIRA KARTIKA

  1. LATAR BELAKANG.
    1. Bela Negara sebagai kewajiban dasar negara manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Kesadaran Bela Negara harus dibangun, dibina dan ditumbuh kembangkan dalam dirisetiap warga negara sejak usia dini melalui pendidikan seumur hidup dalam bentuk proses pembelajaran interaktif, partisipatif dan progresif sepanjang hayat.
    3. Dalam usaha menjaga integritas bangsa dan negara, perlu meningkatkan pembinaan pemberdayaan partisipasi masyarakt sesuai dengan tuntutan keadaan dewas ini.
    4. TNI AD melalui fungsi tugas Pembinaan Tertitorialnya berusaha membangkitkan, mendorong, mengarahkan, serta mengendalikan keinginan semangat dan daya masyarakat terutama bagi generasi muda dalam rangka peningkatan pembinaan partisipasi masyarakat dan mewujudkan kesadaran bela negara sesuai amanat Pasal 30 ayat 2 Undang-undang dasat 1945.
    5. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 UU Republik Indonesia No. 34 tahun 2004 menyatakan bahwa Tugas Pokok TNI adalah Menegakkan kedaulatan negara, Mempertahankan Keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
    6. Pada ayat 2 menyatakan bahwa Tugas Pokok TNI dilaksanakan melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), serta pada butir ke 8 menyatakan Pemberdayaan wilayah Pertahanan semesta sebagai aplikasi Pemberdayaan wilayah pertahanan, salah satunya Sumber Daya Masyarakat (SDM), terutama generasi Potensial dalam wadah Pembinaan Gerakan Pramuka.
Satuan Karya Wira Kartika merupakan bagian integral dari Gerakan Pramuka dan jajaran Kwartir Gerakan Pramuka yang merupakan wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembang bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam berbagai bidang kejuruan atau teknologi, serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan karya nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan pengabdianny kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
    1. DASAR BERDIRINYA. 
      1. Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan.
      2. Undang-undang Republik Indonesia No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
      3. Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
      4. Keputusan Presiden No. 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
      5. Kesepakatan bersama Para menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Pemuda dan Olaharaga, tentang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,  tentang Meningkatkan Upaya Bela Negara melalui Gerakan Pramuka.
        1. No. 118 tahun 2006.
        2. No. KB/05/M/X/2006.
        3. No. 51/X/KB/2006.
        4. No. 52 tahun 2006.
        5. No. 0145/MNPORA/X/2006
        6. No. 161 tahun 2006.
      6. Peraturan bersama KSAD dengan Kwarnas Gerakan Pramuka No. PerKASAD/82/X/2007, No. 199 tahun 2007 tentang Kerjasama dengan usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan.
      7. SK bersama Dirjen POTHAN, DEPHAN dan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka No. Skep/270/VII/2006, 098 tahun 2006 tanggal 14 Juli 2006 tentang Pengesahan Buku Panduan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dalam Gerakan Pramuka.
      8. Keputusan ketua Kwarnas Gerakan Pramuka No. 188 tahun 2006 tentang petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
      9. Keputusan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka No. 181 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
      10. Keputusan Ketua Kwartir Nasional Geraka Pramuka No. 182 tahun 2006 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka. 
      11. Memorandum of Understanding Saka Wira Kartika,
        1. SK. No. 13/MUNAS/2008.
        2. SK. No. 119/2007.
        3. SK. No. 182/2007.
      12. Surat Telegram Danrem 071/Wijayakusuma, No. ST/42/2009, tentang Perintah melaksanakan kegiatan Pembinaan Gerakan Pramuka di instansi TNI AD.
         
    VISI DAN MISI
    1.  VISI
      1.  WADAH PILIHAN UTAMA DAN SOLUSI HANDAL MASALAH KAUM MUDA.
    2. MISI
      1. MENGEDEPANKAN PENDIDIKAN WATAK DISIPLIN, KEPRIBADIAN DAN BUDI PEKERTI LUHUR SERTA MEMBERIKAN PEMBEKALAN KECAKAPAN HIDUP ( LIFE SKILL) AGAR MENJADI KADER PEMBANGUNANYANG HANDAL DIMASA DEPAN JUGA IKUT SERTA DALAM BELA NEGARA.